Layanan Kami

PP Nomor 28 Tahun 2025: Era Baru Perizinan Berusaha di Indonesia melalui OSS

PP Nomor 28 Tahun 2025: Era Baru Perizinan Berusaha di Indonesia melalui OSS

Pemerintah Indonesia kembali melakukan reformasi besar di bidang perizinan usaha dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 dan resmi berlaku mulai 5 Juni 2025. Tujuannya untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah diperbarui. Sebagai konsultan hukum dan perizinan yang aktif mendampingi pelaku usaha, PT Fast Legal Indonesia melihat regulasi ini sebagai momentum penting bagi pengusaha di seluruh Indonesia untuk memastikan legalitasnya selaras dengan aturan terbaru.

Latar Belakang Terbitnya PP 28 Tahun 2025

Sejak diberlakukannya sistem OSS berbasis risiko pada 2021, pemerintah terus menerima masukan dari dunia usaha terkait berbagai kendala seperti:

  • Ketidaksesuaian antara klasifikasi risiko dan dokumen yang diminta,

  • Perbedaan interpretasi antarinstansi, dan

  • Lamanya proses penerbitan izin.

Untuk itu, PP 28/2025 hadir sebagai penyempurnaan total. Regulasi ini menegaskan bahwa OSS menjadi satu-satunya pintu resmi untuk pengajuan, verifikasi, dan penerbitan izin usaha di Indonesia. Dengan PP baru ini, tidak ada lagi tumpang tindih peraturan, perbedaan standar antar daerah, atau syarat tambahan yang tidak diatur dalam peraturan pusat.

Pokok-Pokok Penting dalam PP 28 Tahun 2025

1. Penegasan Ruang Lingkup dan Jenis Perizinan

PP 28/2025 mengatur secara rinci empat kategori risiko kegiatan usaha:

  • Risiko rendah: cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

  • Risiko menengah rendah: NIB dan pernyataan pemenuhan standar.

  • Risiko menengah tinggi: NIB dan sertifikat standar hasil verifikasi.

  • Risiko tinggi: NIB dan izin yang diterbitkan oleh instansi teknis.

Pendekatan ini membuat pelaku usaha tahu izin apa saja yang benar-benar diperlukan, tanpa harus mengurus dokumen yang tidak relevan.

2.OSS Sebagai Sistem Tunggal Nasional

Sistem OSS kini bukan hanya platform pendaftaran, tetapi juga alat pengawasan dan pelaporan berbasis risiko. Semua tahapan dari pendaftaran, evaluasi, hingga penerbitan izin dilakukan secara digital dan terintegrasi.

OSS juga telah diperkuat dengan sistem Service Level Agreement (SLA) yang menentukan waktu maksimal setiap proses perizinan. Jika instansi tidak merespons dalam jangka waktu tertentu, berlaku prinsip fiktif-positif, di mana izin dianggap disetujui secara otomatis. Ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendorong instansi pemerintah untuk lebih efisien.

3.Kepastian Layanan dan Pengawasan Terintegrasi

PP 28/2025 memperkenalkan sistem pengawasan berbasis risiko, artinya intensitas pengawasan disesuaikan dengan kategori risiko kegiatan usaha. Usaha berisiko rendah tidak akan dibebani pengawasan berlebihan, sedangkan usaha berisiko tinggi harus memenuhi standar teknis yang lebih ketat. Selain itu, regulasi ini mengatur mekanisme evaluasi dan reformasi perizinan secara berkala, sehingga sistem OSS dapat terus diperbaiki berdasarkan kebutuhan dunia usaha.

4.Pelarangan Syarat Tambahan dari Daerah

Salah satu poin paling tegas dari PP ini adalah larangan bagi pemerintah daerah atau instansi manapun menambah syarat baru di luar ketentuan OSS. Hal ini menjamin keseragaman prosedur perizinan di seluruh Indonesia dan menghindari praktik birokrasi berlapis yang selama ini menghambat investasi.

Perbandingan PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 28 Tahun 2025

Jika dibandingkan dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, regulasi baru melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa perubahan yang sangat signifikan dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia. PP 5/2021 sebenarnya menjadi dasar lahirnya sistem perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach) yang dikenal melalui OSS-RBA. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi banyak kendala, mulai dari ketidaksesuaian antarinstansi, perbedaan interpretasi terhadap klasifikasi risiko, hingga proses perizinan yang memakan waktu lama tanpa kepastian.

PP 28/2025 hadir untuk menyempurnakan seluruh kelemahan tersebut dengan memperkuat peran OSS sebagai sistem tunggal nasional. Kini, seluruh proses perizinan dari pendaftaran, evaluasi, hingga penerbitan izin dilakukan secara digital dan terintegrasi, dengan pengawasan yang juga berbasis risiko. Pemerintah menegaskan bahwa PP 28/2025 menjadi satu-satunya acuan resmi dalam perizinan berusaha berbasis risiko, sehingga kementerian atau pemerintah daerah tidak boleh lagi menambah syarat baru di luar yang diatur dalam OSS.

Selain itu, PP 28/2025 memperkenalkan Service Level Agreement (SLA), yaitu batas waktu pelayanan yang harus dipatuhi oleh instansi penerbit izin. Jika batas waktu tersebut terlewati tanpa tanggapan, maka izin dianggap disetujui secara otomatis melalui prinsip fiktif-positif. Hal ini memberikan kepastian hukum dan efisiensi yang lebih baik bagi pelaku usaha. Di sisi lain, sistem pengawasan pun kini lebih modern tidak lagi manual, tetapi berbasis tingkat risiko usaha, sehingga pengawasan terhadap usaha berisiko rendah tidak terlalu memberatkan, sementara usaha berisiko tinggi tetap mendapat perhatian sesuai standar teknisnya.

Dampak Langsung bagi Pelaku Usaha

  • Proses Izin Lebih Cepat dan Terukur, OSS kini mengatur waktu pemrosesan setiap jenis izin. Pelaku usaha tidak perlu lagi menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian.

  • Lebih Hemat Biaya dan Tenaga, Dengan sistem digital terpadu, pengusaha tidak lagi harus mengurus izin ke banyak instansi. Cukup satu akun OSS untuk seluruh perizinan.

  • Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat, Setiap izin yang diterbitkan melalui OSS memiliki kekuatan hukum yang sah secara nasional dan diakui lintas daerah.

  • Peluang Besar untuk UMKM, UMKM berisiko rendah cukup memiliki NIB dan pernyataan kesanggupan memenuhi standar. Ini berarti legalitas kini lebih mudah dijangkau oleh pengusaha kecil yang ingin naik kelas.

Kesimpulan

PP 28 Tahun 2025 adalah tonggak baru dalam sistem perizinan Indonesia. Regulasi ini tidak hanya menyederhanakan birokrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan efisiensi tinggi bagi pelaku usaha.

Namun, perubahan besar ini juga menuntut penyesuaian cepat dari dunia usaha. Di sinilah peran FAST LEGAL menjadi penting mendampingi Anda agar setiap langkah bisnis memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai aturan pemerintah baru.

Hubungi FAST LEGAL Sekarang Juga!

HUBUNGI KAMI

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan Perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
*syarat dan ketentuan berlaku