PKP vs Non PKP: Apa Perbedaannya dan Mengapa Penting untuk Bisnis Anda?
Dalam dunia usaha, status PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan Non PKP menjadi hal yang penting untuk dipahami. Kedua status ini menentukan kewajiban perpajakan Anda, khususnya terkait PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Nah, apa itu PKP dan Non PKP? Apa bedanya dan mana yang lebih cocok untuk bisnis Anda?
Apa itu PKP (Pengusaha Kena Pajak)?
PKP adalah status yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di wilayah Indonesia dan telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Ciri-ciri Perusahaan PKP:
Wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
Dapat menerbitkan faktur pajak.
Biasanya disyaratkan untuk tender, kerja sama B2B, atau transaksi dengan perusahaan besar.
Umumnya memiliki omzet > Rp 4,8 miliar per tahun.
Apa itu Non PKP?
Non PKP adalah pengusaha atau perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Artinya, mereka tidak wajib memungut dan menyetor PPN dalam transaksi usahanya.
Ciri-ciri Perusahaan Non PKP:
Tidak diwajibkan menyetor PPN.
Tidak bisa menerbitkan faktur pajak.
Umumnya untuk usaha kecil menengah (UMKM) dengan omzet < Rp 4,8 miliar per tahun.
Cocok untuk usaha rintisan atau bisnis retail kecil.
Kenapa Penting Mengajukan PKP?
Meningkatkan kredibilitas bisnis Anda
Diperlukan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau instansi pemerintah
Mempermudah pencatatan dan pelaporan keuangan yang lebih profesional
Memperluas pasar ke segmen B2B (Business to Business)
Penutup
Memahami perbedaan antara Perusahaan PKP dan Non PKP sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis secara profesional. Status PKP bukan hanya soal kewajiban memungut PPN, tetapi juga menjadi gerbang untuk membuka peluang kerja sama yang lebih luas, mengikuti tender, dan membangun citra Perusahaan yang kredibel di mata klien dan mitra bisnis. Jika usaha Anda mulai berkembang atau ingin naik kelas ke level yang lebih besar, mengurus pengukuhan sebagai PKP adalah langkah strategis yang tepat. Untuk proses yang cepat, aman, dan didampingi oleh tim ahli, FAST LEGAL siap membantu Anda dari awal hingga selesai.