Layanan Kami

Apa Jadinya Kalau Yayasan Tidak Mengurus Legalitas?

Apa Jadinya Kalau Yayasan Tidak Mengurus Legalitas?

Mendirikan yayasan seringkali berangkat dari tujuan mulia untuk membantu masyarakat, mengembangkan pendidikan, menyediakan layanan kesehatan, atau mendukung kegiatan sosial dan keagamaan. Namun, ada hal yang sering terabaikan oleh para pendiri yaitu legalitas yayasan itu sendiri. Mungkin ada yang berpikir, "Yang penting niat kita baik, urusan legalitas bisa belakangan." Padahal, tanpa legalitas, yayasan justru rentan menghadapi masalah serius. Baik dari segi hukum, kepercayaan publik, hingga keberlangsungan operasional. Lalu, apa saja risiko yang bisa muncul? Mari kita bahas satu per satu.

1. Yayasan Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (yang kemudian diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004), yayasan wajib berbadan hukum. Artinya, untuk bisa diakui negara, sebuah yayasan harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Jika hal ini tidak dipenuhi, yayasan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum. Akibatnya, segala tindakan yang dilakukan atas nama yayasan dianggap tidak sah secara hukum. Misalnya:

  • Perjanjian kerjasama yang ditandatangani tidak memiliki kekuatan hukum.

  • Donasi atau hibah yang diterima tidak dapat dipertanggungjawabkan secara resmi.

  • Jika terjadi sengketa, penyelesaian akan rumit karena yayasan dianggap "tidak ada" di mata hukum.

Jadi, meskipun tujuan pendiriannya baik, tanpa legalitas yayasan sama saja seperti perkumpulan biasa yang tidak memiliki dasar hukum.

2. Minim Kepercayaan dari Donatur dan Mitra

Keberhasilan sebuah yayasan sangat bergantung pada kepercayaan publik. Donatur, mitra perusahaan, maupun lembaga pemerintah tentu ingin menyalurkan dana mereka ke lembaga yang aman dan transparan. Jika yayasan tidak memiliki dokumen resmi, wajar saja jika masyarakat ragu untuk menyalurkan bantuan.

Legalitas memberikan jaminan bahwa yayasan tersebut:

  • Terdaftar dan diakui negara.

  • Dikelola sesuai aturan yang berlaku.

  • Memiliki struktur organisasi yang jelas (pembina, pengurus, dan pengawas).

Tanpa legalitas, yayasan akan sulit berkembang. Donatur mungkin berpindah ke yayasan lain yang lebih kredibel, dan program yang sudah direncanakan pun bisa terhambat. Pada akhirnya, bukan hanya yayasan yang rugi, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menerima manfaat.

3. Risiko Sanksi Hukum

Banyak yang tidak menyadari bahwa menjalankan yayasan tanpa legalitas bisa berujung pada masalah hukum. Yayasan yang tidak berbadan hukum dapat dianggap ilegal. Jika tetap melakukan kegiatan penghimpunan dana atau kerja sama, pengurus bisa dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.

Contoh risiko hukum yang mungkin terjadi:

  • Jika ada penyalahgunaan dana, maka tanggung jawab jatuh langsung kepada pengurus, bukan yayasan.

  • Yayasan bisa dituduh melakukan kegiatan yang tidak sah.

  • Bahkan, dalam kasus tertentu, bisa ada sanksi administratif atau pidana jika terbukti ada penipuan berkedok yayasan.

Artinya, tanpa legalitas, niat baik justru bisa berbalik menjadi masalah hukum yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

4. Kesulitan Mengelola dan Memiliki Aset

Yayasan yang sah secara hukum dapat memiliki aset atas nama yayasan. Misalnya, tanah, bangunan, atau kendaraan bisa tercatat resmi atas nama yayasan, sehingga aset tersebut aman meskipun terjadi pergantian pengurus.

Namun, yayasan tanpa legalitas tidak memiliki hak ini. Biasanya, aset akan dicatat atas nama pribadi salah satu pendiri. Hal ini menimbulkan beberapa masalah serius, seperti:

  • Risiko perebutan aset jika pengurus meninggal dunia.

  • Aset bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

  • Potensi sengketa antar pengurus atau ahli waris di masa depan.

Dengan kata lain, legalitas bukan hanya urusan administratif, tetapi juga perlindungan jangka panjang bagi keberlangsungan aset yayasan.

5. Terhambat Mengakses Dukungan Pemerintah dan Pajak

Pemerintah pusat maupun daerah sering memberikan bantuan dana, hibah, atau kesempatan kerja sama kepada yayasan. Namun, semua itu hanya berlaku untuk yayasan yang sah secara hukum. Yayasan tanpa legalitas otomatis tidak bisa mengakses peluang tersebut.

Selain itu, yayasan resmi berhak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan NPWP, yayasan bisa mengajukan fasilitas perpajakan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Yayasan yang tidak legal tentu saja tidak memiliki akses ke fasilitas ini, sehingga operasionalnya menjadi lebih terbatas.

Jadi, mengurus legalitas sebenarnya membuka banyak pintu peluang baru yang bisa mendukung misi sosial yayasan.

Kesimpulan

Mendirikan yayasan memang berangkat dari niat mulia. Namun, niat baik saja tidak cukup. Tanpa legalitas, yayasan akan menghadapi banyak hambatan: tidak memiliki kekuatan hukum, sulit dipercaya masyarakat, rentan terkena masalah hukum, terancam kehilangan aset, hingga tidak bisa mengakses bantuan dari pemerintah.

Legalitas adalah fondasi utama yang membuat yayasan berdiri kokoh, dipercaya, dan berkelanjutan. Dengan legalitas, yayasan bisa bekerja lebih profesional, transparan, dan tentu saja sah di mata hukum.

Jika Anda sedang merintis yayasan atau sudah menjalankannya tetapi belum mengurus legalitas, jangan tunda lagi. Bersama FAST LEGAL, proses pendirian dan legalitas yayasan bisa dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan terpercaya. Kami membantu mulai dari penyusunan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, pengurusan NPWP, hingga dokumen perizinan lain yang dibutuhkan. Dengan dukungan tim profesional kami, Anda tidak perlu repot mengurus detail administrasi yang rumit.

HUBUNGI FAST LEGAL SEKARANG JUGA!

HUBUNGI KAMI

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan Perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
*syarat dan ketentuan berlaku