[HARI INI TERAKHIR!] LAPOR SPT TAHUNAN BADAN USAHA DAN BADAN HUKUM ANDA BERSAMA FAST LEGAL – AMAN, CEPAT, TERPERCAYA!
Setiap tahun, pada tanggal 30 April, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk badan usaha dan badan hukum. Jika Anda menjalankan perusahaan berbentuk PT, CV, Koperasi, Yayasan, atau entitas hukum lainnya, maka hari ini adalah hari terakhir Anda bisa melaporkan pajak badan Anda tanpa terkena sanksi. Pertanyaannya, apakah SPT Tahunan perusahaan Anda sudah dilaporkan? Jika belum, maka Anda sedang berpacu dengan waktu. Jangan sampai terkena denda, audit, atau pemblokiran sistem pajak karena lalai menyampaikan SPT tepat waktu.
Apa Itu SPT Tahunan Badan?
SPT Tahunan Badan adalah laporan yang berisi informasi mengenai penghasilan, pengeluaran, kewajiban pajak, serta status keuangan badan usaha selama 1 tahun pajak. Laporan ini wajib disampaikan oleh semua entitas berbadan hukum, baik yang sudah berjalan maupun yang belum beroperasi aktif.
Bentuk usaha atau badan hukum yang wajib melapor antara lain:
PT (Perseroan Terbatas)
CV (Commanditaire Vennootschap)
Yayasan dan organisasi non-profit
Koperasi
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
Persekutuan Firma
Joint venture dan konsorsium
Walaupun perusahaan Anda tidak memiliki aktivitas keuangan sepanjang tahun, SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan, minimal sebagai SPT nihil.
Apa Risiko Jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?
Mengabaikan pelaopran SPT Tahunan Badan Usaha dan Badan Hukum bisa berujung pada masalah serius. Ini beberapa risiko yang bisa Anda hadapi:
Denda Administratif
Menurut Peraturan Menteri Keuangan, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Badan dikenakan denda Rp 1.000.000 per tahun pajak.
Pemblokiran Akses Perpajakan
Perusahaan yang tidak patuh akan mengalami pemblokiran layanan DJP Online seperti e-Bupot, e-Faktur, e-Filling, dan lainnya.
Pemeriksaan Pajak
Badan usaha yang tidak melapor pajak atau lapor tidak benar dapat menjadi target pemeriksaan pajak yang menyita waktu dan menimbulkan beban finansial.
Gangguan Perizinan & Tender
Dalam banyak kasus, perusahaan yang tidak melampirkan bukti lapor SPT tidak dapat mengikuti tender pemerintah, pengajuan pinjaman bank, atau proses legalitas lanjutan.
Pelaporan Pajak Itu Tidak Sulit, Jika Anda Bersama Ahlinya
Banyak pelaku usaha kesulitan melaporkan SPT Tahunan karena:
Tidak memiliki SDM pajak internal
Tidak memahami sistem DJP Online maupun sistem Coretax
Tidak bisa menyusun laporan keuangan
Takut salah input data dan kena sanksi
Merasa laporan keuangan tidak rapi
Inilah alasan FAST LEGAL hadir untuk Anda.
Layanan Jasa Pelaporan SPT Tahunan Badan Usaha dan Badan Hukum dari FAST LEGAL
FAST LEGAL adalah konsultan terpercaya di bidang perizinan, hukum usaha, dan kepatuhan perpajakan yang telah membantu ratusan badan usaha di seluruh Indonesia. Kami memahami betul bagaimana menyusun dan menyampaikan SPT Tahunan yang sesuai aturan DJP, tepat waktu, dan aman.
Penutup
SPT Tahunan bukan hanya kewajiban, tapi juga bagian dari reputasi dan kredibilitas perusahaan. Jangan tunda lagi. Hari ini batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan Usaha dan Badan Hukum. Pastikan Anda patuh, aman, dan bebas dari risiko. Berasama FAST LEGAL, urusan perpajakan jadi lebih tenang.